Sekprov Abdul Hayat Gani Resmi Dicopot 

    Sekprov Abdul Hayat Gani Resmi Dicopot 

    MAKASSAR - Dr. Abdul Hayat Gani, M.Si., resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan.

    Pemberhentian tersebut berdasarkan surat keputusan Presiden nomor 142/TPA tahun 2022 tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya dilingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 30 November 2022 dan ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

    Dikutip dari Heraldsulsel.id., jabatan Sekprov Sulsel diisi oleh pelaksana harian (Plh) yakni Asisten I Bidang Pemerintahan, Andi Aslam Patonangi. 

    Aslam sendiri adalah mantan bupati Pinrang dua periode, 2009–2014 dan 2015–2019.

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan, surat pemberhentian Abdul Hayat baru saja diterima Pemprov Sulsel.

    "Berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani Bapak Presiden, ” kata Imran dalam keterangannya, pada Selasa (13/12/2022). 

    "Sebelumnya, Pemprov Sulsel menyampaikan, pemberhentian Hayat adalah hasil evaluasi kinerja yang didasari rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Evaluasi dilakukan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB", imbuhnya.

    (Red)

    makassar sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    RSUD Buton Belajar Pengelolaan Rumah Sakit...

    Artikel Berikutnya

    Pemda Barru dan TPPS Sulsel Monitoring Terpadu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Kapolres Dodik Susianto Pimpin Apel Gelar Pergeseran Pasukan Dalam Pengamanan TPS Pilkada Barru 2024
    HGN Ke-79, Bupati Barru Bacakan Sambutan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah 
    Plh Sekda Barru Wakili Bupati Hadiri Apel Siaga Bawaslu dan Deklarasi Pilkada Damai
    Hendri Kampai: Petani Untung, Swasembada Pangan Pasti Tercapai

    Ikuti Kami