Sat Narkoba Polres Barru Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu

    Sat Narkoba Polres Barru Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu
    Kasat Narkoba Polres Barru, Iptu Boby Robiansar Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu

    BARRU — Sat Narkoba Polres Barru berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan, Anggota berhasil mengamankan Empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam Penyalahgunaan Narkotika.

    Dalam Press Release yang dilaksanakan Selasa 6 Agustus 2024, Kasat Narkoba Polres Barru, Iptu Boby Robiansar mengatakan, pada hari Kamis 27 juni 2024, sekitar pukul 01:00 diperoleh infomasi adanya peredaran narkoba jenis sabu disekitar jalan baronang kelurahan sumpang binangae kecamatan barru. Sekitar pukul 01:45 unit opsnal sat narkoba berhasil mengidentifikasi tersangka seorang lelaki dengan inisial IW. Dan selanjutnya dilakukan penangkapan pada pukul 02:00. Dari tangan IW ditemukan 27 sachet narkotika jenis sabu yang siap edar. 

    Hasil introgasi diketahui IW telah menyerahkan 5 sachet lainnya kepada lelaki AG. Kemudian tim bergerak menangkap AG dan menemukan 5 sachet sabu tersebut. 

    Dari hasil introgasi keduanya diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari pasangan suami istri AK dan KR yang juga beralamat di jalan baronang. Sekitar pukul 02:30 tim opsnal melakukan penggerebekan dikediaman AK dan KR. dari tangan keduanya diamankan 44 sachet sabu siap edar.

    Dan hasil pemeriksaan laboratorium forensik barang bukti yang disita positif berjenis amphetamine atau sabu seberat 41 gram.

    Sangkaan pasal :
    1. Lelaki IW pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
    2. Lelaki AG pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
    3. Lelaki AK dan perempuan KR pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

    barru sulsel
    Asridal

    Asridal

    Artikel Sebelumnya

    Polres Barru Ungkap Sindikat Narkoba, 4...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Kesehatan Masyarakat Barru, Dokter...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Bupati Barru: Mappalili Merupakan Tradisi Leluhur Yang di Laksanakan Pada Musim Tanam
    Pastikan Kemenangan Dokter Ulfah-MHG, Andi Hamzah Bentuk Satgas STB Community
    Hendri Kampai: Teknik Membuat Prompt untuk Penulisan Rilis Berita
    Bupati Barru Hadiri Pelaksanaan Mappalili di Sawah Adat Larumpia Mangempang

    Ikuti Kami